Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menyatakan,  Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk delapan Kecamatan yang di ibu kota provinsi ini untuk Pilkada 9 Desember 2020 sebanyak 115.880 jiwa.

Ketua Divisi Perencanaan, Program dan Data KPU Kota Ternate, Zainudin Ali Sabia, di Ternate, Rabu, mengatakan, sesuai hasil rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Pemutahiran (DPHP) dan DPS untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate pada 9 Desember  2020 sebanyak 115.880 jiwa.

Selain itu, untuk jumlah DPS Kota Ternate ini akan diumumkan kepada masyarakat pada 19 September 2020 agar bisa mendapatkan tanggapan dari warga yang belum terdaftar bisa melaksanakannya.

"Data tersebut bisa berubah. Jadi, bisa bertambah atau mengalami penurunan. Jadi tetap saat pengumuman pada 19 - 28 September 2020," kata Zainudin.

Dia menyampaikan, rapat yang digelar telah melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Bawaslu, serta instansi terkait agar bisa mendapatkan masukan dari hasil DPS.

"Kalau bagi yang belum terdaftar nanti dilihat dari Peraturan KPU Tahun  2019 tentang syarat orang harus menjadi pemilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, selama memenuhi persyaratan akan diakomodirkan," ujar Zainuddin.

Olehnya itu, dia berharap masyarakat agar terlibat aktif didalamnya. Saat pengumuman nanti ada link yang dibagikan jadi masyarakat bisa cek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum.

Dia memminta agar sementara masyarakat yang mau melapor bisa langsung ke PPS Kelurahan agar diakomodir dan persyaratannya harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020