UPTB Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara (Malut) menyatakan, selama lima tahun terakhir, Pemkab Pultab belum memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat.

Kepala Unit Pelaksana UPTB Samsat Kabupaten Pultab, Syahrudin Saere dihubungi dari Ternate, Rabu, menyatakan, Pemkab Pultab dari 2015 hingga  2020 belum juga membayar pajak kendaraan Dinas.

"Seharusnya Pemkab Pultab melalui Sekretariat dan Perlengkapan (Setda), tidak menutup mata dengan kondisi pajak yang saat ini sudah menunggak selama lima tahun, karena dalam tunggakan pajak kendaraan tersebut ada juga mobil yang berplat DG 1, milik Bupati ," kata Syahrudin.

Syahrudin membeberkan terkait dengan Penuggakan Pajak kendaraan Dinas milik Pemkab Pultab mencapai Rp1,2 miliar lebih yang terdiri dari kendaraan roda dua Rp69.314.960 dan kendaraan roda empat Rp.460.952.734 serta kendaraan roda empat milik Sekretariat daerah dan Perlengkapan (Setda) yang berplat DG 1 sampai DG 7 sejumlah Rp137.284.833, jadi total keseluruhan mencapai Rp667.552.527.

"Kami, dari Samsat sudah menyurat kepada Sekretariat Daerah (Setda) dan instansi terkait yang memiliki tunggakan pajak, namun sampai saat ini tidak ada yang melunasinya, sehingga dalam waktu dekat kami akan berkordinasi dengan Satlantas Polsek Taliabu Barat (Talbar), untuk menahan sementara seluruh aset kendaraan Dinas yang belum melunasi pajak kendaraan," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020