PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VIII Maluku Papua dan Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Maluku melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum.

Penandatangan perjanjian kerja sama dilakukan General Manager Pertamina MOR VIII Herra Indra Wirawan dan Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega, di Ambon, Selasa.

General Manager pertamina MOR VIII Herra Indra Wirawan menyatakan, kerja sama di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara berupa bantuan hukum,pertimbangan hukum,serta tindakan hukum lainnya, dilakukan mulai dari pusat hingga ke daerah.

Pertamina MOR VIII memiliki 21 lokasi di wilayah Maluku Papua, dalam upaya pengoperasikan terminal pihaknya kerap mendapat klaim dari masyarakat.

"Masalah utama kita yakni tanah di lokasi operasional, di sinilah Pertamina membutuhkan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan masalah dalam kaitan legitimasi dan tata usaha negara, " katanya.

Dari sisi aset legalitas aset sebagian besar sudah legal karena telah bersertifikat, masalah utama yang dihadapi yakni tuntutan masyarakat akan tanah adat.

"Beberapa kali kami mendapat gugatan dan pemalangan yang menggangu  operasional kami sehari hari. Karena itu dibutuhkan Jaksa Pengacara Negara untuk mengatasi masalah tersebut, " ujar Herra.

Sedangkan,  Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega berharap kerja sama ini dapat berjalan sesuai masing - masing Tupoksi.

Kegiatan ini katanya, merupakan perpanjangan kerja sama yang telah berlangsung lama di pusat maupun daerah.

"Kita sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan Undang-Undang di bidang perdata dan tata usaha negara berkewajiban untuk membantu dan menegakkan kewibawaan negara di bidang tata usaha negara khususnya BUMN yakni Pertamina, " katanya.

Dukungan yang diberikan dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik bantuan hukum maupun percepatan hukum dan tindakan hukum lainnya.

"Pertamina sebagai BUMN mempunyai banyak aset, dan kita dipercayakan untuk bagaimana aset ini secara legal bisa dikuasai maupun terhindar dari penguasaan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab, " tandas Rorogo.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020