Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Maluku Tengah mengamankan, SW alias Sahar (29) yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga Dusun Rohua, Desa Sepa setelah melarikan diri selama satu bulan.

"Aksi penganiayaan ini dilakukan tersangka sejak Agustus 2020. Namun, bersangkutan sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima di Ambon, Selasa.

Penangkapan tersangka di dalam hutan Desa Sepa dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Maluku Tengah serta didukung anggota personil Polsek Amahai.

"SW diduga merupakan salah satu pelaku penganiayaan yang sudah dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik, namun karena buron maka baru ditangkap pada Senin (28/9) malam," katanya.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap tersangka SW alias Sahar ini cukup dramatis sebab diawali dari pengembangan informasi masyarakat hingga aksi kejar-kejaran di dalam hutan. 

"Kita menerima informasi jika SW menggunakan mobil dari arah Tehoru menuju Masohi, selanjutnya mobil tersebut dibuntuti personil Polsek Amahai dan personil Unit Buser Sat Reskrim sampai ke Dusun Haruo, Negeri Rutah," ujarnya.

Namun pada saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat melarikan diri ke dalam hutan di belakang pemukiman masyarakat Konau, Dusun Haruo, Desa Rutah sehingga dikejar dan akhirnya ditangkap.

Setelah ditangkap, pelaku kemudian digiring ke Mapolres Maluku Tengah dan langsung ditahan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020