Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menegaskan segera menertibkan gambar atau lukisan di tembok dan dinding bangunan pasangan calon peserta Pikada Kota Ternate yang bertebaran di kota tersebut.

"Kita akan menyurati kepada paslon atau tim paslon, setelah itu kita bersama Pemda akan menertibkan gambar atau coretan paslon yang berada di sejumlah sudut kota," kata Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan di Ternate, Minggu.

Kifli mengatakan gambar atau lukisan paslon di tembok merupakan pelanggaran, sebab hal itu bukan merupakan bahan kampanye. 

"UU Pemilu berikut Perbawaslu jelas menugaskan kami untuk mengawasi pelaksanaan kampanye termasuk di dalamnya juga terkait APK dengan parameter PKPU dan ketentuan turunannya," kata Kifli Sahlan.

Kifli menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa bahan kampanye yang bisa dipergunakan paslon meliputi pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker yang ukurannya telah ditentukan.

Selain itu, karena saat ini pilkada dilangsungkan di masa pendemi COVID-19, maka dalam PKPU disebutkan bahwa paslon bisa menggunakan alat perlindungan diri (APD) sebagai bahan kampanye. APD yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer), kata Kifli.

Oleh karena itu Bawaslu segera menyurati tim paslon termasuk berkoordinasi dengan Pemkot Ternate.

Ia juga mengatakan APK dipasang dengan mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai aturan undang-undang. APK dilaran dipasang di tempat tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

"APK yang dipasang di tempat milik pesreorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat," ujarnya.

Dia menambahkan, pasangan calon (paslon) kepala daerah telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh sembarangan dalam membagikan barang bahan kampanye maupun APK.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020