Penyidik Dit Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) memulangkan 10 orang tersangka pelaku unjuk rasa penolakan UU Ciptaker, usai menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Meskipun telah tersangka, tetapi mereka belum dilakukan penahanan dan proses hukumnya tetap dilanjutkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Malut AKBP Adip Rojikan di Ternate, Jumat.

Dia menyatakan untuk 10 pelaku yang diamankan saat unjuk rasa yang terjadi di Depan Kantor Wali Kota Ternate, sudah diperiksa dan dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan.

"Terhadap mereka tidak dilakukan penahanan dikarenakan secara formil untuk dilakukan penahanan terhadap mereka belum terpenuhi, namun proses hukum tetap berjalan," tutur-nya.

Sebelumnya, kata Kabidhumas, sebanyak 19 massa demo menolak UU Ciptaker yang dilaksanakan di beberapa titik di Kota Ternate diamankan karena melakukan kericuhan dan 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Aksi massa yang dilakukan ratusan mahasiswa se Kota Ternate sempat terjadi kericuhan, sehingga polisi mengamankan sebanyak 19 orang untuk dimintai keterangan dan 10 orang di antaranya ditetapkan tersangka," ujarnya.

Personel Polri yang melaksanakan pengamanan unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate saat terjadi kericuhan berhasil mengamankan 19 orang massa aksi yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

Kabidhumas menjelaskan, ada 19 orang yang diamankan ini terdiri dari 13 orang mahasiswa, dua orang pelajar dan empat masyarakat.

Adapun ke-19 orang tersebut dengan inisial FU (19) mahasiswa, JIA (24) Pedagang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, MRG (23) mahasiswa, IM (24) mahasiswa, RMH (24) penganguran, HBH (20) mahasiswa, RB (17) pelajar, LW (24) mahasiswa, AR (20) penganguran, UA (25) mahasiswa, AFY (21) Penganguran, GA (21) Mahasiswa, MH (19) mahasiswa, MI (18) mahasiswa, GW (19) mahasiswa, MA (19) mahasiswa, AS (19) mahasiswa dan FB (18) pelajar.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020