Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur Watubun menegaskan akan ada sanksi bagi kader yang kedapatan membangkang terhadap perintah partai berkaitan dengan pemberian rekomendasi kepada para calon kepala daerah dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

"DPD PPDI Perjuangan Maluku menduga ada kadernya yang melakukan pembangkangan tidak patuh pada perintah partai," katanya, di Ambon, Selasa.

Meski pun baru sebatas dugaan, namun DPD PDI Pwrjuangan akan melakukan pengamatan lebih lanjut di lapangan guna mencari bukti yang tepat.

"Bisa orang mengaku-ngaku kalau dirinya tidak mendukung figur tertentu, namun kita akan lihat kalau memang benar mereka tidak patuh pada perintah partai maka harus tahu sendiri resikonya," tandas Benhur.

Bila mereka sudah mengetahui resikonya,  maka pasti keputusan yang diambil juga harus tahu konsekuensinya seperti apa.

Sehingga sanksi partai itu tetap ada dan sudah merupakan tugas bidang kehormatan.

Seharusnya seluruh pengurus, kader, dan simpatisan partai harus mengamankan rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP  PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Dalam diktum rekomendasi tersebut telah disampaikan beberapa hal diantaranya partai memiliki pilihan dan sikap untuk mengusung calkada pada empat kabupaten di Maluku.

"Kemudian dalam diktum itu juga ditegaskan kalau pengurus DPD, DPC, dan struktur partai wajib untuk mengamankan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan, di mana bagi kader tidak mengamankan rekomendasi itu maka akan diberi sanksi," tegasnya.

Ada tingkatan pemberian saksi terhadap kader yang melanggar aturan partai dan itu bergantung seberapa besar kesalahan atau indisipliner yang dilakukannya atau pengurus partai.

"Sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian atau yang lebih tegas lagi, dan kalau soal pemecatan itu sudah menjadi kewenangan DPP, sedangkan untuk teguran baik tulisan maupun lisan, itu menjadi kewenangan DPD atau tingkatan partai dibawahnya," ujar Benhur.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020