Komisioner Bawaslu Maluku, Paulus Titaley mengatakan, jumlah Daftar Pemilih Tetap(DPT)  yang telah dikeluarkan KPU setempat untuk serentak di empat kabupaten pada 9 Desember 2020 sebanyak 261.752 orang.

"Rinciannya untuk Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 53.472 orang, Kabupaten Kepulauan Aru 64.884 orang, Kabupaten Seram Bagian Timur  (SBT) 96.320 orang, serta Kabupaten Buru Selatan 47.076," katanya, di Ambon, Selasa.

Penjelasan Paulus disampaikan usai mengikuti rapat kerja bersama antara Bawaslu maupun KPU, dan Kadis Dukcapil Maluku bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku.

Menurut dia, terdapat sekitar 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten SBT yang telah direkomendasikan Bawaslu namun ternyata tidak diakomodir oleh KPU setempat.

"Rekomendasi Bawaslu ini meminta penambahan sekitar 15 TPS di Kabupaten SBT yang tersebar pada tujuh kecamatan, 14 desa, dan itu ada di 15 dusun," ujarnya.

Jumlah pemilih pada 15 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Maluku  berjumlah 1.028 pemilih. Namun,  KPU Kabupaten SBT hanya mengakomodir tiga TPS saja yakni TPS di Desa Kildor, Dusun Keligaur, Kecamatan Wakate; TPS di Kilwaru, Dusun Bokan atau Wawasa, Kecamatan Seram Timur; dan TPS di Desa Kiltai, Dusun Kidak.

Hanya tiga TPS ini yang diakomodir oleh KPU kabupaten SBT, sedangkan, 12 TPS tidak diakomodir dengan alasan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Kalau bicara soal SDM bagaimana, sementara KPPS itu belum dibentuk oleh PPS dan KPU di sana, lalu bagaimana mereka bisa menjustifikasi kalau di sana tidak ada SDM," tandas Paulus. 

Dari jumlah pemilih pada 12 TPS tersebut, sebanyak 800 lebih yang tersebar di 11 desa dan 12 dusun pada tujuh kecamatan.

Sebenarnya terdapat sejumlah persyaratan untuk pembentukan TPS diantaranya, tidak menggabungkan pemilih dari kelurahan atau desa, dengan nama lain yang berbeda pada TPS yang sama.

Kemudian tidak memisahkan pemilih dalam satu Rukun Tetangga (RT) atau dalam nama lain pada TPS yang berbeda, serta tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda.

Selain itu juga Untuk mempermudah pemilih, termasuk berbaai hal yang berkenan dengan aspek geografis, jarak dan waktu tempuh ke TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara sehingga orang tidak harus berjalan kaki sekitar 20-30 Km ke lokasi TPS.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020