Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Ternate mendesak Satuan Tugas (Satgas) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) membayar honor tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 sesuai kesepakatan awal Rp7,5 juta per bulan. 

"Kami mengharapkan Satgas COVID-19 PT NHM membayar honor bagi tenaga medis sesuai kesepakatan awal , karena saat ini upah yang diberikan per orang hanya Rp 3,75 juta setiap bulan," kata Ketua DPD PPNI Kota Ternate, Chandra Makassar di Ternate, Rabu.

Selain itu mereka meminta kepada Satgas jangan merekrut karyawan profesi tanpa seizin DPD PPNI Kota Ternate , karena ada penambahan karyawan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tidak memiliki kompetensidi bidang keperawatan.   

Chandra  menjelaskan, semenjak karyawan PT. NHM terkonfirmasi COVID -19. Sehingga mereka meminta kepada DPD PPNI Kota Ternate  merekomendasikan perawat untuk penanganan  di lokasi karantina yang berada di Kota Ternate. Lokasi karantina awalnya berada di hotel Boulevard, hotel, Emerald dan hotel Batik.

"Dari permintaan itu kami merekomendasikan 10 orang, selanjutnya ada permintaan kedua 10 orang lagi untuk melayani di tiga lokasi karantina tersebut," ujarnya.

Namun, saat masuk  Agustus 2020 , PT NHM menambahkan tenaga medis secara diam-diam sebanyak 21 orang tanpa ada rekomendasi daDPD i PPNI Kota Ternate. Apalagi, PT. NHM pada Oktober 2020 beralasan, ada efisiensi, maka akan ada pengurangan tenaga medis maupun hotel sebagai lokasi karantina.

"Dari pihak Satgas PT NHM memberikan penawaran kepada tenaga medis, kalau tidak ada pengurangan tenaga medis, berarti upah dikurangi dari Rp7,5 juta turun menjadi Rp Rp 3,75 juta. Tetapi tenaga medis memberikan tawaran pembayaran honor mengacu sesuai keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yakni dihitung perhari Rp150 Ribu, tetapi manajemen PT. NHM menolak tawaran itu," tandas Chandra.

Sementara itu, belum diperoleh keterangan dari manajemen PT NHM terkait dengan keluhan yang disampaikan DPD PPNI kota Ternate tersebut.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020