Polres Ternate, Maluku Utara (Malut),  mengamankan 78 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing atau dikenal dengan knalpot brong dalam dua hari terakhir.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada, di Ternate, Senin, mengatakan, kenderaan bermotor pelanggar disita dan hanya bisa diambil jika pemilik membawa knalpot standar.

Kegiatan razia yang dilaksanakan di depan Mapolres Ternate dan di beberapa tempat di wilayah kota Ternate dengan  melibatkan personil Sat Lantas,  Sabhara, Reskrim, Propam dan personil Polsek serta Dit lantas dengan jumlah personil 90 orang berhasil mengamankan 78 unit kendaraan bermotor. 

Kapolres mengatakan, polisi di lapangan juga dapat menindak langsung pengendara motor knalpot racing yang terdeteksi tidak sesuai standar dan suaranya mengganggu. 

Dia menyatakan, masyarakat masih terus menyampaikan keluhan terkait bisingnya suara knalpot racing. Jadinya, razia penertiban knalpot racing  akan terus dilaksanakan.

"Kami mengimbau kepada bengkel dan toko aksesoris sepeda motor maupun mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing. Pokoknya kalau kami melihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan ditilang," tandas Kapolres.

Dia mengatakan, razia terhadap kendaraan roda dua ini akan terus digelar di berbagai tempat dan waktu secara acak. 

"Kami tilang dengan kendaraannya. Namun, setelah pembayaran denda tilang, lalu saat mau mengambil sepeda motornya, maka  harus membawa knalpot standar. Jadi nanti diganti dulu dengan yang standar baru boleh mengambil motornya," kata Kapolres.

Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tidak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1.

Pasal tersebut yakni setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020