Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) ingatkan tiga aspek dalam pengawasan yakni menyangkut kesiapan pembentukan TPS, yang kedua pemungutan suara dan yang ketiga pasca-pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin saat menggelar rapat koordinasi (rakor) Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Selasa, mengatakan, untuk pra-pungut pembuatanTPS harus memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyampaikan surat resmi kepada KPU untuk melakukan pembentukan TPS di sekolah minimal 2 TPS sehingga tidak terjadi kerumunan massa serta memastikan logistik pemilu H-3 sudah berada di lokasi masing-masing.

Untuk pungut hitung dimulai pukul 07.00 waktu setempat,. Untuk itu, Bawaslu Malut memastikan agar jajaran pengawas di lapangan memastikan TPS dibuka pada jam tersebut.

"Saya berharap pengawas TPS sebelum jam 07.00 sudah di TPS agar bisa memastikan TPS dibuka pukul 07.00 dan pasca pengitungan Bawaslu melakukan pengawasan pergerakan hasil pemilihan untuk memastikan seluruh perangkat mendapatkan salinan formulir C hasil baik itu pengawas pemilu maupun saksi pasangan calon," katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Malut Fahrul Abd Muid mengatakan dalam proses pengawasn nanti perlu diperhatikan kinerja pengawasan di lapangan, karena pengawasan merupakan jantung dari perkerjaan di lapangan, baik ditemukan pelanggaran maupun tidak ditemukan pelanggaran.

"Jadi, perlu diukur kinerja pengawasan, jangan sampai form A diisi di jakarta. Sehingga itu hasil pengawasan melahirkan dokumen yang tertib, sesuai dengan fakta. Untuk itu ada pelanggaran atau tidak harus terisi pada form A," katanya.

Dirinya juga berharap agar hal ini dapat disampaikan pada penyelenggara tingkat bawah, sebab hasil pengawasan merupakan dasar hukum dalam membuat laporan tertulis. Hal ini digunakan saat sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020