Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, (Kepsul) Maluku Utara (Malut) masih melakukan pengkajian terhadap rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) enam TPS di kecamatan Mangoli Tengah. 

Ketua KPU Kepulauan Sula,  Yuni Yuningsi Ayuba di Ternate, Rabu, mengatakan, untuk rekomendasi dari Bawaslu, kami  sudah menerima, selanjutnya  mengkoordinasikannya  dengan KPU Provinsi Malut agar ditindaklanjuti ke pihak KPU RI supaya menjadi sandaran dan pertimbangan hukum.

Menurut dia, dalam Peraturan KPU, persyaratan dan ketentuan untuk PSU sudah terpenuhi. Ini sebagaimana hasil penelitian dan pengkajian Bawaslu yang tertuang dalam rekomendasi yang dimaksud.

Akan tetapi, kata Yuni, waktu pelaksanaan PSU dengan rekomendasi Bawaslu sudah melampaui waktu yang ditentukan dalam PKPU, karena  di PKPU nomor 8 itu kita menerima rekomendasi dua hari setelah pencoblosan, sedangkan sudah lima hari baru disampaikan.

Sehingga, dengan keterlambatan waktu tersebut, maka KPU Kepulauan Sula masih mencari ketentuan atau pertimbangan hukum untuk rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu. 

"Kita membutuhkan sandaran hukum dan pertimbangannya seperti apa. Jadi surat resminya kita sudah layangkan ke KPU Provinsi Malut dan telah ditindaklanjuti ke KPU-RI," tandas Yuni.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula mengeluarkan surat rekomendasi untuk PSU di enam TPS pada dua desa di Kecamatan Mangoli Tengah.

Surat yang dikeluarkan yakni  TPS 01 sampai TPS 05 di desa Mangoli dan TPS 01 di desa Waitulia.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020