Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait berhasil meringkus enam oknum pelaku kurir narkoba dan menyita sejumlah barang bukti berupa 152 gram tembakau gorila dan 250 gram sabu-sabu.

"Penggagalan peredaran narkoba yang berhasil diungkap bukan hasil kerja kami sendiri, tetapi juga bersinergi dengan Polda Maluku, Kodam XVI/Pattimura, Lanud Pattimura, Kanwil Kemenkum HAM, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai serta PT. Angkasa Pura," kata Zainul di Ambon, Kamis.

Tentunya BNNP tidak akan berpuas diri dan harapannya bagaimana agar tidak ada lagi peredaran gelap narkoba di Msluku  sehingga semua komponen masyarakat bisa terbebas dari barang haram tersebut.

"Kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.250 warga Maluku dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya..

Dari pengungkapan kasus ini, BNNP Maluku mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari lima pria dan seorang wanita.

"Sebelumnya kami juga telah berhasil mengungkap beberapa kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tanaman berupa tembakau gorila sebanyak 152 gram dan sabu-sabu seberat 200 gram dengan enam orang tersangka," kata Zainul.

Nilainya di pasaran bisa mencapai Rp1.575 miliar dan ini menandakan masih banyak pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan baik dari Polda Maluku maupun BNNP Maluku.

Salah satu faktor menyebabkan Provinsi Maluku menjadi sasaran peredaran gelap narkoba karena tingginya harga jual untuk narkoba jenis sabu-sabu yang bisa mencapai Rp3,5 juta per gram.

Dua tersangka diantaranya seorang pria dan wanita merupakan jaringan sindikat narkotika Kampung Ambon di Jakarta, dan mereka bukanlah pasangan suami isteri.

"Perlu kita ketahui dalam pengungkapan lebih dari satu bulan ini operasi bersama, ada empat kasus yang diungkap," katanya.

Yang pertama adalah penyelundupan enam paket narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis, (12/11) 2020 dimana petugas BNNP yang memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran paket yang diduga tas berisi narkotika jenis sabu ke arah Rutan kelas II Ambon.

Berdasarkan informasi tersebut, maka petugas secara bersama-sama melakukan penyelidikan dan mengantongi profil calon tersangka untuk mengantar narkotika jenis tersebut yang diketahui berinisial RP memasuki gang Rutan Kelas II Nania-Ambon.

Kemudian sekitar pukul 19.13 wIT petugas melihat tersangka RP masuk ke dalam gang menuju arah rutan dimana petugas sudah siap menangkapnya dan disita satu paket sabu.

Petugas BNNP meringkus pelaku lain berinisia RP alias RR dan RP alias E dan barang bukti yang ada padanya berupa enam paket narkotika golongan 1 jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening serta beberapa unit telepon genggam.

"Pasal yang disangkakan adalah pasa 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1), pasal 144 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Zainul Muttaqien.

Yang kedua, penyelundupan 50 gram narkotika golongan satu jenis sabu pada 
tanggal 18 November 2020, dimana berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka SS alias E diduga memiliki narkotika dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan secara bersama-sama dengan tim di Jalan Jenderal Soedirman Tantui.

Petugas dengan tim ini melihat tersangka keluar dari bengkel dan membawa keranjang ayam yang diduga berisi sabu berjalan melewati Jembatan Merah Putih menuju arah Nania dengan sepeda motornya.

Setelah tiba di Nania, tersangka E kembali ke arah rutan kemudian petugas menangkapnya di gang masuk menuju Rutan dan dari keterangannya, bahwa tersangka S adalah jaringan antara provinsi Jakarta-Maluku.

Barang bukti yang diamankan adalah satu paket narkoba jenis sabu, telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 112 ayat (2), pasal 115 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pida paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Yang ketiga adalah penyelundupan narkotika 200 gram dimana awanya tim memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dua orang laki dan perempuan dari Kampung Ambon-Jakarta menuju Bandara Pattimura Ambon.

"Dari sana kami dapat informasi dan hasil kerja sama dengan teman-teman instasi terkait kemudian menunggu tersangka di Bandara Pattimura Ambon," jelasnya.

Lewat kerjasama TNI, Angkasa Pura dan Bea Cukai, maka dua tersangka laki dan perempuan ini berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan sampai menemukan barang bukti narkoba disembunyikan dalam kemaluan tersangka wanita.

Sabu tersebut dikemas dalam plastik bening berukuran sedang lalu dibungkus menggunakan tissue dimasukkan kedalam kresek warna hitam kemudian dibalut menggunakan lakban di sembunyikan di dalam kemaluan.

Yang kedua, sabu yang dikemas dalam plastik klip bening berukuran sedang yang dimasukkan kresek di tas punggung dan yang satunya sempat dibuang.

Tim juga mendapati satu KTP tersangka berinisial SR dan bording pas pesawat tujuan Jakarta-Ambon berinisial S beserta satu amplop lab klinik yang berisikan keterangan rapid atas nama yang bersangkutan, kemudian satu tersangka lainnya berinisial HK dan mereka adalah warga ambon.

Pasal yang disangkakan kedua tersangka adalah pasal 112, pasal 115 ayat 2 dan pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020