Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) wali kota/wakil wali kota Ternate, Maluku Utara (Malut) M. Hasan Bay dan M. Asgar Saleh (MHB-GAS) bakal melaporkan Bawaslu Kota Ternate ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Rencananya kita akan melaporkan Bawaslu ke DKPP, tapi saat ini kita masih kaji dari aspek hukumnya, karena laporan kita terlambat ditindaklanjuti alias kedaluwarsa," kata Kuasa Hukum paslon MHB-GAS, Mohammad Conoras di Ternate, Rabu.

Selain itu, tim kuasa hukum MHB-GAS menilai Bawaslu sengaja tidak menindaklanjuti laporan dari tim MHB-GAS sehingga terkesan laporan tersebut kedaluwarsa.

Dia menjelaskan, setelah Bawaslu menerima laporan Tim MHB-GAS semestinya sudah selesai selama 7 hari dan sudah ada rekomendasi, apakah PSU atau pidana, tetapi ternyata sudah 8 hari sejak laporan masuk baru Bawaslu memanggil saksi.

Padahal dalam Peraturan Bawaslu itu semestinya 7 hari sudah ada rekomendasi baik ditolak atau diterima.

"Makanya pihak Bawaslu lalai dalam menindaklanjuti laporan kami. Artinya Bawaslu terlambat dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Bukan hanya Bawaslu tetapi KPU juga, karena dengan sikap KPU yang tidak mau membuka kotak suara sebagai bentuk pelanggaran etik atau tidak," ujarnya.

Conoras menjelaskan, hal ini merupakan bentuk pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu, bahwa Pemilu itu harus jujur dan adil, karena menurut kita saat rekapitulasi suara di KPU itu Bawaslu hanya diam. Padahal seharusnya dengan berbagai form keberatan itu Bawaslu harus mengambil sikap, tapi ternyata Bawaslu diam seribu bahasa," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini mereka tinggal meminta restu dari kandidat, kalau memang direstui harus ke DKPP maka paling lambat hari Jumat mereka akan memasukkan laporan ke DKPP.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020