Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menyatakan kesiapannya untuk  memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan yang diajukan pasangan calon dalam pelaksanaan pilkada serentak di delapan kabupaten/kota pada9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku utara Muksin Amrin di Ternate, Minggu, mengatakan, telah merampungkan keterangan yang nantinya akan disampaikan pada sidang pendahuluan perselihan hasil pemilu di MK.

Untuk agenda sidang pendahuluan dijadwalkan pada 26-29 Januari 2021, di mana dalam sidang tersebut ada tiga pokok yang diterangkan. Selain itu nanti juga akan dijelaskan poin per poin pokok permohonan sebagai pokok pertama kemudian menerangkan penanganan pelanggaran dan aspek pengawasan sebagai pokok ketiga.

"Sidang pendahuluan itu tentu setelah pemberi/pembacaan pokok permohonan dan jawaban permohonan oleh KPU, kemudian keterangan pihak terkait, barulah Bawaslu. Keterangan Bawaslu Maluku Utara sudah rampung," kata Muksin.

Menurut dia,  keterangan yang sudah dirampung, selanjutnya diserahkan ke Bawaslu RI pada 13 Januari 2021. Kemudian 18 Januari 2021 tahap pembenahan keterangan di Bawaslu RI, dan paling lambat pada 25 Januari 2021 sudah dimasukkan ke MK beserta seluruh alat bukti yang diajukan.

"Setiap kabupaten/kota buktinya berbeda-beda. Formulir model C.hasil salinan-KWK kita juga masukkan, termasuk formulir model D Kecamatan, dan Model B Kabupaten/kota. Dokumen-dokumen itu kita masukkan sebagai alat bukti dalam keterangan sidang di MK yang dijadwalkan pada 26-29 Januari 2021," ujar Muksin.

Dia mengakui, keterangan sudah termasuk kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Kepulauan Sula.

Di dua kabupaten tersebut, Bawaslu Maluku Utara tidak menindaklanjuti rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).

Meski Bawaslu Maluku Utara tidak menindaklanjuti rekomendasi PSU.Namun, untuk Kepulauan Sula, Bawaslu setempat merekomendasikan PSU di enam TPS. sedangkan  Halut hanya satu TPS.

Bahkan Muksin mengemukakan, penyebab dikeluarkan rekomendasi PSU karena ulah KPU.

"Kita akan jelaskan di sidang MK terhadap persoalan-persoalan yang sudah direkomendasikan, tetapi tidak dilaksanakan KPU. Untuk Sula itu kita laporkan ke DKPP karena tidak melaksanakan rekomendasi itu,"tandasnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021