Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara,  Provinsi Maluku Utara(Malut)  melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi melakukan mediasi antara pihak management PT KSO Capital Casagro dan perwakilan karyawan yang dirumahkan perusahaan itu.

Ketua Serikat Pekerja PT KSO Halut Tajiman Zainur dihubungi dari Ternate, Selasa, menjelaskan, puluhan karyawan PT KSO dirumahkan bermula pada 24 Desember 2020 karena perusahaan itu mengalami kerugian hingga Rp170 miliar.
 
Di imana, management mememberhentikan atau meliburkan karyawannya hanya melalui via WhatsApp. Ini tentu mengundang emosi karyawan yang merasa tidak dihargai oleh pihak perusahaan.

Kemudian ada tawaran oleh Direktur PT KSO kepada karyawan yang kemudian telah dikaji dan tidak memberikan keuntungan pada karyawan yang dirumahkan.

"Dengan pernyataan dari pihak PT KSO kami meragukan tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi hak-hak dari karyawan dan pada intinya dari pertemuan ini kami berharap agar tidak mengabaikan apa yang menjadi hak hak karyawan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Perwakilan HRD Jakarta Listyo Ari ketika menjawab tuntutan karyawan mengatakan pihaknya merumahkan karyawan karena mesin pabrik yang berada di Galela mengalami kerusakan sehingga manajemen mengambil langkah dengan merumahkan karyawaan.

"Perlu diketahui selama ini PT KSO mengalami kerugian yang sangat besar dengan total Rp170 miliar," ujarnya.

Sehingga, pihaknya berharap kepada pekerja agar bersabar, sebab PT KSO akan berupaya agar secepatnya untuk mengantisipasi kerugian yang ada.

"Kami membutuhkan waktu untuk memulihkan perusahaan dan kami dari pihak manajemen tidak bisa sekaligus akan tetapi step by step untuk memulihkan perusahaan. Kami di pihak perusahaan akan meminta waktu agar dapat berkoordinasi dengan manajemen pusat untuk membuat keputusan terkait dengan hak hak dari para karyawaan," katanya.

Dalam mediasi yang dilakukuan oleh Disnakertrans tidak ditemui kesepakatan sehingga mediasi akan kembali dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 di ruangan mediasi Disnakertrans Halut.

Agenda mediasi ini rencananya Kabid Perselihan Hubungan Industri Disnakertrans Halut Ayub Taju, Ketua Serikat Perkerja Tajiman Zainur, Perwakilan PT KSO, M. Idam, Perwakilan P. KSO dari HRD Jakarta Listyo Ari dan perwakilan karyawan sebanyak 10 orang.

Sementara itu, Ayub selaku Kabid PHI berharap keduanya bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi antara para karyawan yang dirumahkan oleh PT KSO dan perwakilan PT KSO pada pertemuan yang digelar di kantor Disnakertrans.

"Kami hadir mewakili manajemen PT KSO agar bisa mengambil keputusan yang berpihak kedua belah pihak yaitu karyawan dan perusahaan. Hak-hak karyawan harus dibayarkan jika pihak perusahaan merumahkan karyawan dan diatur dalam UU Ketenagakerjaan," ujarnya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021