Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait dengan pemanfaatan data kependudukan di 10 organisasi perangkat daerah10  )OPD) terkait.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan Sunarya Saripan di Ternate, Selasa, mengatakan kerja sama ini, salah satu langkah mempermudah OPD terkait untuk memanfaatkan data kependudukan di Dukcapil.

"Pemanfaatan data kependudukan harus melalui perjanjian kerja sama dengan OPD terkait, agar ada komitmen memanfaatkan hak akses bisa maksimal menjaga kerahasiaan data kependudukan," katanya.

Ia menjelaskan pentingnya kerja sama itu untuk memperlancar serta membantu kinerja di masing-masing OPD lainnya.

"Dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini, Dukcapil bersama 10 OPD terkait bagian dari langkah awal, seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Bagian Umum dan Sekretariat DPRD, untuk memanfaatkan akses kependudukan ini melalui prosedur," ujarnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu melalui Nomor 470/50/17/2021 yang memuat tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, kartu tanda penduduk elektronik, dan kartu identitas anak dalam lingkup dinas terkait di daerah itu.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021