Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut)  mengungkap jaringan narkotika berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, akan ada pengiriman paket barang dari Medan, Sumatera Utara yang dikendalikan melalui komunikasi dengan handphone dari Lapas Ternate.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan di Ternate, Selasa membenarkan pihaknya berhasil mengungkap tiga tersangka jaringan Lapas diantarannya Aprianto alias Vanda (31) pekerjaan tukang ojek, Ibnu Kadir alias Pisnu (45) bekerja sebagai tukang bengkel dan Rivaldi alias Ping-ping salah seorang penghuni Lapas Kelas II A, Ternate.

Dia menyebut, pada Senin(1/2) dan Selasa(2/2) dengan barang bukti paket kiriman yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 125,67 gram (atau 1, 25 Ons) dengan barang bukti sebuah handphone merek nokia warna hitam, uang senilai Rp. 3.829.000 (hasil penjualan Narkotika jenis sabu).

Selain itu, ada barang bukti seperti virek dan sisa sabu seberat 0,25 gram, satu paket plastik takar sabu, sepasang sepatu wanita dan resi pengiriman.

Menurut dia, pada 1 Februari 2021, pukul 15.00 WIT tersangka Aprianto alias Vanda diamankan petugas BNNP Malut di depan kantor ekspedisi tersebut setelah mengambil paket barang kiriman yang akan dibawa pulang ke rumahnya atas suruhan Ibnu Kadir alias Pisnu melalui telepon.

Selanjutnya pada 2 Februari 2022 pukul 03.00 WIT, tersangka Ibnu Kadir alias Pisnu ditangkap petugas BNNP Malut saat akan mengambil paket narkotika dari tersangka Aprianto alias Panda di rumahnya di Kelurahan Salero.

Hasil penyidikan diketahui, tersangka Ibnu Kadir alias Visnu disuruh oleh salah satu penghuni Lapas Kelas II A Ternate bernama Rivaldi alias Ping ping. Pada 2 Februari 2021 pukul 11.00 WIT dipimpin kepala BNN Provinsi Maluku Utara, dilakukan penangkapan terhadap Rivaldi alias Ping ping dan tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Malut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kepada ketiga tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara Narkotika golongan satu jenis Sabu dikenai Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar," kata Roy.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021