Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maluku Utara (Malut) mengajak masyarakat agar proaktif melaporkan berbagai kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.

"Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Malut masih marak terjadi dan pemerintah daerah terus mendorong masyarakat aktif menyampaikan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Kepala DPPPA  Malut, Musyrifah Alhadar di Ternate, Kamis.

Olehnya itu, dengan adanya laporan dari pihak korban merupakan satu langkah maju dalam mengatasi permasalahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak khawatir dalam menuntaskan permasalahan kekerasan yang terjadi di lingkungannya, baik dalam keluarga maupun sekitarnya," kata Musyrifah.

Dia menjelaskan, upaya pemerintah dalam menuntaskan permasalahan kekerasan ini telah banyak dilakukan, misalnya dengan lahirnya UU Perlindungan Anak, UU Perkawinan dan terbaru PP 70/2020 tentang Hukuman Kebiri bagi Predator Anak, Pemasangan Alat Deteksi bagi Pemerkosa Anak, serta membuka identitas pelaku serta Rehabilitasi.

Selain itu, hukuman itu tidak lantas menghilangkan sanksi pidana, para pelaku tetap menjalani hukuman sesuai dengan perbuatannya yang ditetapkan oleh pengadilan. 

Oleh karena itu, wanita yang intensif menyuarakan hak-hak perempuan dan anak ini berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak, bahkan DPPPA akan memiliki UPTD PPA yang siap sedia melakukan pendampingan. 

"Kami juga siap dalam melakukan pemulihan trauma korban didampingi psikolog dan siap mengamankan korban apabila ada intimidasi dari pihak-pihak tertentu," katanya.

Dia mengakui, hingga kini,pihaknya mencatat, terdapat sembilan kasus kekerasan terhadap anak perempuan di awal 2021, kasus tersebut sementara ditangani UPTD PPPA Malut dan pihak Kepolisian. 

Kesembilan kasus tersebut terdiri dari kekerasan seksual, Hak Asuh Anak, dan Nikah Tanpa Izin, yang tersebar di enam kabupaten/kota, yaitu Ternate dua kasus, Halsel tiga  kasus serta Haltim , Halut , Halbar dan Morotai masint - masing sau kasus.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021