Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku mendorong peningkatan investasi dan mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) serta upaya menciptakan situasi kondusif bagi industri, dalam melaksanakan fungsinya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance di Maluku Utara (Malut).

"Kami berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan perekonomian nasional, salah satunya dengan cara memberikan fasilitas kepada perusahaan berupa fasilitas fiskal maupun fasilitas prosedural yang tentunya berdampak besar terhadap kemudahan dalam berinvestasi," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Erwin Situmorang usai menyerahkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku tentang persetujuan pemberian izin sebagai pengusaha di kawasan berikat di  Ternate, Selasa.

Menurut dia, kegiatan pemaparan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah DJBC Maluku, KPPBC TMP C Ternate, KPP Setiabudi IV, KPP Tanah Abang Ill, KPP Ternate, dan ketiga perusahaan yang mendapatkan fasilitas. 

Setelah pemaparan proses bisnis, dan ketiga perusahaan yang berlokasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan ini dinilai telah memenuhi segala persyaratan dalam menyelenggarakan kawasan berikat,

Bea Cukai Ternate di bawah naungan Kanwil DJBC Maluku secara intensif berkomunikasi dengan seluruh perusahaan yang menerima fasilitas sebagai langkah awal penyiapan penyelenggaraan kawasan berikat.

Bea Cukai Ternate sebagai Kantor yang akan mengawasi serta memberikan pelayanan, telah melaksanakan berbagai asistensi dan sosialisasi demi kelancaran proses bisnis yang nantinya akan diterapkan di lokasi. 

Sedangkan, merangkap penyelenggara di kawasan berikat kepada PT Halmahera Persada Lygend, PT Megah Surya Pertiwi, dan PT Halmahera Jaya Feronikel yang terletak di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

 Persetujuan pemberian izin ini diberikan kepada ketiga perusahaan tersebut setelah sebelumnya pada  26 Januari 2021 telah melakukan pemaparan proses bisnis yang dilaksanakan melalui video conference. 

Dia mengatakan, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau barang lain dari tempat lain dalam daerah pabean untuk kemudian diolah atau digabungkan, yang hasil pengolahannya terutama untuk ekspor dan mendapatkan penangguhan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Dalam Rangka !mpor (PDRI). 

Selain itu, kebijakan ini dinilai mampu berdampak masif terhadap produktivitas proses bisnis dan efektivitas pengawasan barang di PT Halmahera Persada Lygend, PT Megah Surya Pertiwi, dan PT Halmahera Jaya Feronikel. 

Erwin mengemukakan,  pemberian fasiltas ini diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dari dalam maupun dari luar negeri di tengah pandemi COVID-19.

Tidak hanya itu, pemberian fasilitas kawasan berikat juga diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian Kawasan Indonesia Timur khususnya di Provinsi Malut.

Sedangkan, untuk pola pengawasan dengan pendekatan dengan kepercayaan dan akan intensif melakukan audit, penggunaan CCTV, informasi tekhnologi berbasis IT dalam mendukung peningkatan ekspor.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021