Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate Maluku Utara memperketat masuknya unggas, menyusul ditemukannya 21 kasus, yakni unggas yang diduga terjangkit flu burung  dari luar daerah ke Malut. Kepala Sub Bidang TU Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Cakir S, di Ternate, Kamis, mengatakan, kasus tersebut didapat petugas setiap bulan dari unggas yang masuk ke Ternate dibawa pedagang menumpangi kapal laut. Malut adalah salah satu provinsi yang bebas flu burung, sehingga jenis unggas dilarang masuk ke daerah ini. Jenis unggas yang ditemukan disita petugas dan kemudian dimusnahkan. Jenis unggas tersebut berasal dari sejumlah kota seperti Surabaya, Manado, Makasar, Kendari dan Ambon. Balai Karantina Pertanian mengaku, telah memusnahkan 117 ekor unggas yang diduga terjagkit flu burung di tempat pemusnahan Kelurahan Sasa. Cakir menegaskan, tidak semua unggas dilarang masuk ke Malut, akan tetapi  yang dilarang adalah unggas dewasa  walaupun hanya satu ekor tidak diizinkan untuk dibawa ke Malut. Sedangkan, bibit unggas saat ini memang tidak dilarang, akan tetapi, sepanjang memenuhi persyaratan karantina, yakni mengantongi izin pemasukan unggas dari petugas karantina. Selain itu, harus dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina  dari tempat penyaluran dan tempat transit. "Kami akan terus mengawasi pintu masuk pelabuhan dan melakukan pengawasan terhadap masuknya kapal dari luar daerah," kata Cakir. "Kapal Pelni maupun kapal-kapal kecil akan diawasi secara ketat, dengan tujuan mengantisipasi masuknya hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan," tambahnya. Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate Maluku Utara memperketat masuknya unggas, menyusul ditemukannya 21 kasus, yakni unggas yang diduga terjangkit flu burung  dari luar daerah ke Malut. Kepala Sub Bidang TU Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Cakir S, di Ternate, Kamis, mengatakan, kasus tersebut didapat petugas setiap bulan dari unggas yang masuk ke Ternate dibawa pedagang menumpangi kapal laut. Malut adalah salah satu provinsi yang bebas flu burung, sehingga jenis unggas dilarang masuk ke daerah ini. Jenis unggas yang ditemukan disita petugas dan kemudian dimusnahkan. Jenis unggas tersebut berasal dari sejumlah kota seperti Surabaya, Manado, Makasar, Kendari dan Ambon. Balai Karantina Pertanian mengaku, telah memusnahkan 117 ekor unggas yang diduga terjagkit flu burung di tempat pemusnahan Kelurahan Sasa. Cakir menegaskan, tidak semua unggas dilarang masuk ke Malut, akan tetapi  yang dilarang adalah unggas dewasa  walaupun hanya satu ekor tidak diizinkan untuk dibawa ke Malut. Sedangkan, bibit unggas saat ini memang tidak dilarang, akan tetapi, sepanjang memenuhi persyaratan karantina, yakni mengantongi izin pemasukan unggas dari petugas karantina. Selain itu, harus dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina  dari tempat penyaluran dan tempat transit. "Kami akan terus mengawasi pintu masuk pelabuhan dan melakukan pengawasan terhadap masuknya kapal dari luar daerah," kata Cakir. "Kapal Pelni maupun kapal-kapal kecil akan diawasi secara ketat, dengan tujuan mengantisipasi masuknya hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan," tambahnya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010