Tersangka RMS alias Oki (23) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anggota Polri di Polres Maluku Tengah terancam dua tahun penjara.

"Yang bersangkutan dijerat melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap Brigpol Rudolof Falentino Sabandar yang merupakan anggota Polres Malteng," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Pol Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Selasa.

Menurut dia, peristiwa pidana ini terjadi beberapa waktu lalu saat berlangsung pertandingan sepak bola di Dusun Amahai 2 antara pemuda dari Desa Haruru dengan pemuda Desa Waraka.

Namun pada akhir pertandingan terjadi keributan antarpemuda kedua desa dan saat itu korban melerai pelaku.

Namun tersangka langsung menganiaya korban hingga babak belur, meski pun korban berulang kali sudah mengatakan bahwa dirinya adalah seorang anggota polisi tetapi tidak digubris oleh tersangkan.

"Usai dianiaya, korban membuat laporan resmi ke polisi, sementara tersangka melarikan diri selama beberapa bulan lamanya baru berhasil diamankan dan langsung diproses hukum," ucap Kapolres.

Kini berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penyidik Kejari Malteng sehingga telah dilakukan pelimpahan berkas tahap dua berupa BAP, tersangka dan barang bukti.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021