Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK)  75 Tahun Republik Indonesia  dengan menerapkan syarat satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar per hari.

"Jadi masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan melakukan penukaran, kata Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono Direktur Eksekutif informasi tentang Bank Indonesia dalam rilis yang diterima Antara di Ambon, Senin.

Dikatakan, UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Proses penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya," ujar Erwin.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

"Jadi mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR,” ujarnya.

Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

BI juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran COVID -19.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021