Jajaran Polda Maluku Utara (Malut)  dan Polres Ternate bersama-sama dengan TNI, Satpol PP, BPBD, PMI dan elemen lainnya melakukan penyemprotan disinfektan di masjid-masjid, lokasi pelaksanaan sholat Id dan fasilitas publik di Kota Ternate menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Rabu, mengatakan kegiatan penyemprotan disinfektan ini dilakukan untuk memastikan lokasi yang akan digunakan shalat Id baik itu masjid maupun lapangan serta fasilitas publik lainnya yang sering digunakan masyarakat untuk beraktivitas bersih dan aman dari virus COVID-19.

"Kami lakukan penyemprotan disinfektan di beberapa masjid di Kota Ternate seperti Masjid Al-Munawar, Masjid Sultan, Masjid Muttaqin, Masjid Al-Muhajirin, Masjid Takoma, Masjid At-Taubah Mangga Dua, Masjid Toboko, Masjid Bastiong Kota Ternate," ujarnya.

Kegiatan diawali dengan Apel bersama bertempat di Landmark Kota Ternate yang dipimpin oleh Wali Kota Ternate dan diikuti oleh Pejabat Utama Polda Malut, Kapolres Ternate, Pejabat Utama Polres Ternate dan jajaran TNI serta stakeholder lainnya.

Selain Masjid, Penyemprotan juga dilaksanakan di Pusat Perbelanjaan seperti Pasar Hiegenis, Pasar Barito, Pasar Kota Baru, Pasar Bastiong, serta Jatiland Mall Kota Ternate.

Sementara itu untuk Fasilitas Publik yakni Pelabuhan A.Yani, Pelabuhan Semut, Gelora Kieraha, Lapangan Salero, Taman Nukila, Taman Falajawa, Benteng Orange, Taman Landmark Kota Ternate.

Lanjut Kabidhumas menyebut dalam Penyemprotan Disinfektan ini menggunakan 2 (dua) unit Kendaraan Taktis Water Canon (AWC) dari Polda dan Polres Ternate dan Tabung Gendong yang digunakan setiap personel.

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyebaran COVID-19 saat perayaan Hari Raya Idul Fitri terlebih saat pelaksanaan ibadah shalat Id di masjid dan tempat terbuka lainnya.

Kabid Humas juga mengimbau kepada Panitia sholat Id dan seluruh masyarakat Malut untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid ataupun ditempat terbuka lainnya.

"Malut tidak masuk dalam kategori zona merah COVID-19, sehingga pelaksanaan shalat Idul Fitri diperbolehkan dengan kapasitas jamaah tidak lebih 50 persen dari kapasitas tempat yang ada," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021