Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana atas tiga terdakwa kasus narkoba jenis tembakau sintetis atas nama Ryan Baadila (18), Risman Junaidy Putun (19), dan Aditya R.U Latua (20).

Ketua majelis hakim PN Ambon, Orpha Mathina didampingi dua hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan JPU Kejari Ambon, Senia Pentury.

Senia  menjelaskan, penangkapan tiga terdakwa ini pada  15 Januari 2021 oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang yang berlokasi di Dusun Gadihu, Desa Batumerah, Kota Ambon.

Polisi awalnya menerima informasi dari informan mereka bahwa akan ada penjemputan satu paket barang yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis.

Setelah menerima informasi, polisi mendatangi perusahaan tersebut dan berkoordinasi dengan karyawan perusahaan sambil menunggu pelaku yang akan datang untuk menjemput paket barangnya.

Yang pertama ditahan adalah terdakwa III, Aditya Latua yang berboncengan dengan seorang rekannya bernama saksi Khalid Atamimi.

Terdakwa Aditya saat diperiksa polisi juga mengaku kalau barang yang dijemput adalah milik terdakwa Ryan Baadila dan terdakwa Risman junaidy Putun, sehingga polisi langsung menjemput yang bersangkutan di rumahnya.

Para terdakwa saat diperiksa polisi juga mengakui kalau sebelumnya mereka telah mengonsumsi narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 127 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tauhn 2009 tentang narkotika.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021