Ambon (ANTARA) - Ian Patrick Souhuwat yang saat ini sementara menjalani masa hukumannya kembali divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
"Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim, Julianty Wattimury didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Senin.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Keputusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye B. Leonupun.
JPU menyebutkan, pada April 2021 terdakwa menghubungi saksi Stevi Weringkukly alias Stevi (terpidana) dengan tujuan meminta tolong menggunakan alamat KTP saksi untuk pengiriman paket narkoba jenis ganja dari Jakarta lewat jasa pengiriman online J&E.
Kemudian pada 7 Mei 2021, petugas kurir ekspedisi mengantarkan paket ganja itu kepada saksi di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon.
Petugas Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease yang mengendus hal tersebut langsung meringkus pelaku penjemput paket berisikan narkoba.
Saat ditangkap terdapat barang bukti satu paket kiriman yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam dan di dalamnya terdapat satu buah bantal yang berisikan ganja dengan berat total 403,87 gram.
Saksi kemudian mengaku kalau barang bukti tersebut milik terdakwa yang telah dipesan oleh Dieter Gunawan alias Yudi (terpidana).
Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk menangkap saksi Dieter Gunanwan dan terdakwa Ian Patrick Souhuwat pada hari yang sama.
Napi narkoba kembali divonis 10 tahun penjara, harus jera
Senin, 29 November 2021 18:07 WIB