Penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam kelompok prioritas vaksinasi COVID-19, kata Sekretaris Dinas Kesehatan Ambon, Robeth Chandra.
"Pemberian vaksin akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai rencana awal Juli 2021," kata Robeth Chandra, di Ambon, Jumat.
Selain penyandang disabilitas dan ODGJ, pengguna narkoba, keluarga rentan dan miskin juga masuk dalam tahapan vaksinasi selanjutnya.
Pihaknya saat ini sementara melakukan pendataan ke komunitas disabilitas, serta meminta data ke pihak desa, negeri dan kelurahan.
"Kita belum bisa targetkan jumlah karena masih dilakukan pendataan," katanya.
Dikatakannya, vaksinasi bagi disabilitas dan ODGJ diharapkan dapat memberikan kesempatan dan pelayanan yang sama.
Calon penerima vaksin juga harus lulus pemeriksaan kesehatan awal mencakup tekanan darah (di bawah 180/110 mmHg), suhu normal yakni di bawah 37,5 derajat Celcius.
Bagi yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid harus memastikan penyakitnya terkendali atau mengantongi surat rekomendasi dari dokter yang memeriksa.
Vaksinasi merupakan salah satu langkah mencapai kekebalan kelompok yang pada akhirnya memutus rantai penularan virus.
Jika populasi ingin terlindungi dari satu penyakit tertentu maka ambang capaian imunisasi harus tercapai. Kondisi ini bisa tercapai apabila vaksinasi dilakukan secara masif dalam waktu relatif singkat.
Selain vaksinasi, masyarakat juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni mengenakan masker, mencuci tangan rutin, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Pemberian vaksin akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai rencana awal Juli 2021," kata Robeth Chandra, di Ambon, Jumat.
Selain penyandang disabilitas dan ODGJ, pengguna narkoba, keluarga rentan dan miskin juga masuk dalam tahapan vaksinasi selanjutnya.
Pihaknya saat ini sementara melakukan pendataan ke komunitas disabilitas, serta meminta data ke pihak desa, negeri dan kelurahan.
"Kita belum bisa targetkan jumlah karena masih dilakukan pendataan," katanya.
Dikatakannya, vaksinasi bagi disabilitas dan ODGJ diharapkan dapat memberikan kesempatan dan pelayanan yang sama.
Calon penerima vaksin juga harus lulus pemeriksaan kesehatan awal mencakup tekanan darah (di bawah 180/110 mmHg), suhu normal yakni di bawah 37,5 derajat Celcius.
Bagi yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid harus memastikan penyakitnya terkendali atau mengantongi surat rekomendasi dari dokter yang memeriksa.
Vaksinasi merupakan salah satu langkah mencapai kekebalan kelompok yang pada akhirnya memutus rantai penularan virus.
Jika populasi ingin terlindungi dari satu penyakit tertentu maka ambang capaian imunisasi harus tercapai. Kondisi ini bisa tercapai apabila vaksinasi dilakukan secara masif dalam waktu relatif singkat.
Selain vaksinasi, masyarakat juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni mengenakan masker, mencuci tangan rutin, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021