Satu dari dua terdakwa tindak pidana penjambretan yang dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Ambon membantah melakukan kejahatan tersebut sehingga dia akan melakukan upaya banding.

"Dua terdakwa yang divonis tiga tahun penjara adalah Jefri Gerson Bastian dan Gusty Anggy Maulany. Namun, Jefry membantah telah melakukan aksi penjambretan dan keberatan dengan keputusan majelis hakim," kata penasihat hukum terdakwa, Dino Hulisellan, di Ambon, Kamis.

Menurut Dino, Gusty Anggy dalam proses persidangan juga sudah membantah kalau Jefry terlibat dalam aksi penjambretan di kawasan Tugu Trikora Ambon. Namun, sebenarya  ada rekannya yang lain, tanpa merinci identitasnya.

"Dia juga mengalami pemukulan saat diperiksa polisi ketika menjalani pemeriksaan dan sempat dirawat oleh salah satu penghuni rumah tahanan negara ," ujar Dino.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Ambon diketuai Luthfi Alzagladi dan didampingi dua hakim anggota lainnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa karena terbukti melanggar pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHPidana juncto pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Ada pun hal yang memberatkan dua terdakwa ini dihukum karena perbuatan mereka mengakibatkan korban terjatuh dan luka lecet karena mempertahankan tas yang dijambret.

sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Keputusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Chaterina Lesbata yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan kedua terdakwa melakukan aksi jambretnya pada Selasa (11/8) 2020 bertempat di Jalan trotoar tikungan Kantor PLN Kecamatan Sirimau Kota Ambon atau tepatnya di depan Tugu Trikora.

Mereka berdua merampas sebuah tas kantong berisikan uang tunai sebesar Rp5 juta milik korban Agustina Aleta Vokames dan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021