Seorang wanita tenaga kerja Indonesia yang berprofesi sebagai pelaksana rumah tangga (PLRT), berusia 51 tahun asal Lampung, mengalami penyiksaan oleh majikannya di tengah-tengah Malaysia menjalani "locdown" atau Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 3.0.

"KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Unit kawasan Brickfields Polis Di Raja Malaysia (PDRM) telah menyelamatkan seorang PLRT WNI yang mengalami penyiksaan oleh majikannya," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Sabtu.

Yoshi menjelaskan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban KBRI Kuala Lumpur bertindak cepat untuk memastikan kebenaran laporan berkoordinasi dengan PDRM kawasan Brickfields, Kuala Lumpur.

Baca juga: Dua TKI asal Ternate, Maluku Utara hilang kontak

"Dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima, tanggal 10 Juni 2021 PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan. Korban diduga mengalami penyiksaan oleh majikan warga negara Malaysia terlihat dari bekas luka lebam di wajahnya," katanya.

Pihak PDRM membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.

"Untuk selanjutnya terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana," katanya.

Baca juga: Disnakertrans Maluku gagalkan pengiriman satu TKI ilegal ke Malaysia

Dari indikasi awal, ujar dia, korban diduga mengalami penyiksaan berupa beberapa kali pemukulan.

"Yang terakhir terjadi pada satu Minggu sebelumnya di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul," katanya.

Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku.

"Selama bekerja dua tahun korban hanya memperoleh tiga kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia. Korban selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya satu kali dalam sebulan," katanya.

KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dan dipenuhinya hak yang bersangkutan.

Dalam beberapa bulan terakhir sebelumnya telah terdapat empat kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia yang masih terus terjadi.

Dua kasus terakhir menimpa korban PLRT WNI di kawasan Sri Petaling dan di Selangor.

"KBRI akan terus mengawal dan memastikan penegakan keadilan bagi korban penyiksaan atas PLRT," katanya.

Dia mengatakan PMI Sektor domestik rentan terhadap pelanggaran oleh majikan seperti penyiksaan, gaji tidak dibayar dan pembatasan akses komunikasi dengan pihak keluarga.

"Kondisi ini semakin menunjukkan pentingnya penyelesaian Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers yang sebelumnya telah berakhir masa berlakunya sejak Oktober 2016," katanya.

Baca juga: Pemkot Ternate Kirim TKI Terampil ke Jepang
Baca juga: Dubes Imbau TKI Tidak Bawa Jimat

Pewarta: Agus Setiawan

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021