Ambon (ANTARA) - Nelayan di Kabupaten Maluku Tengah bisa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk mengoperasikan armada kapal penangkap ikan dengan membawa surat keterangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan/DKP kabupaten.
"Aturan membeli BBM di SPBU cukup ketat dimana selain sepeda motor dan mobil, warga tidak bisa dilayani kalau hanya datang dengan membawa jerigen," kata anggota komisi II DPRD Maluku, Halimun Sahulau di Ambon, Senin.
Peraturan seperti inilah yang menyebabkan nelayan di Kabupaten Maluku Tengah selalu menyampaikan keluhan mereka ketika anggota DPRD Maluku melaksanakan agenda reses di daerah pemilihan tersebut.
Baca juga: DKP Ternate fasilitasi nelayan dapat BBM subsidi hingga 100 liter/hari
Menurut dia, Komisi II telah menyampaikan persoalan ini kepada Pertamina dan disarankan agar para nelayan sebaiknya meminta surat keterangan resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten setempat.
Bahkan untuk setiap kabupaten dan kota mana pun yang belum ada SPBU khusus nelayan disarankan agar meminta surat keterangan dari dinas.
"Jika para nelayan mengikuti aturan tersebut dan mengantongi surat keterangan resmi dari DKP maka SPBU wajib melayani mereka. Sehingga SPBU tidak bisa menolak untuk melayani kebutuhan BBM para nelayan," kata Halimun.
Menurutnya, BBM sangat penting bagi nelayan setempat karena tanpa BBM nelayan tidak bisa beroperasi mencari ikan untuk disuplai ke pasaran lokal maupun untuk tujuan ekspor.
Baca juga: DKP Ambon koordinasi pembelian BBM subdisi nelayan, begini penjelasannya
Nelayan bisa dapat BBM di SPBU dengan surat keterangan DKP
Selasa, 10 Januari 2023 6:53 WIB