Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon menetapkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Hotel Victoria Park yang dibangun PT Space Consorsium (Spacecon) International sebesar Rp12 miliar.
"Penetapan retribusi IMB Victoria Park berdasarkan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp1,086 Trilun," kata Kepala Dinas Tata Kota Ambon, Novel Masuku.
Penetapan retribusi IMB sesuai ketentuan yang berlaku adalah dua persen dari nilai kontrak Rp1,08 triliun yakni sebesar Rp12 miliar," katanya.
Menurutnya, penetapan retribusi IMB dilakukan setelah PT Spacecon International menyelesaikan persyaratan administrasi pembangunan hotel berlantai 40 tersebut.
Novel juga mengakui bahwa pihak PT Spacecon Internasional keberatan dengan penetapan biaya IMB, dan mereka dapat meminta keringanan dari Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
"Permintaan keringanan tersebut diatur dalam Perda Kota Ambon Nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi IMB," ujarnya.
Novel menegaskan, walaupun telah menyelesaikan administrasi tetapi PT Spececon belum bisa melaksanakan peletakan batu pertama sebelum membayar retribusi IMB.
"Proses IMB tergantung realisasi pembayaran. Setelah IMB keluar baru dilaksanakan peletakan batu pertama, setelah membayar retribusi kita akan segera memproses IMB," tegasnya.
PT Spacecon, lanjut Novel, juga telah melengkapi persyaratan teknis antara lain unit pengelolaan lingkungan (UKL) dan unit pemantauan lingkungan (UPL) serta pengembalian lahan ruang hijau.
"Pengembalian lahan ruang hijau harus sama luasnya dengan yang dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas tersebut," ujarnya.
Terkait kondisi Ambon yang dinilai rawan bencana alam, Novel Masuku menambahkan, hasil penelitian yang dilakukan Institut Teknologi Bandung (ITB) struktur tanah di kawasan tersebut layak untuk dilakukan pembangunan hotel berlantai 40.
"Hasil penelitian ITB menyatakan lokasi tersebut layak, bahkan dapat dibangun lebih dari 40 lantai, itu dilihat dari kemampuan struktur tanah," ujarnya.