Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan 63 hakim dan panitera Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) siap melakukan tugas memberikan penilaian pada MTQ se-Maluku setelah dilantik dan dikukuhkan di Kota Ambon.
“Saya ucapkan selamat atas kepercayaan dan kehormatan yang diberikan kepada saudara-saudara sebagai dewan hakim dan panitera dalam MTQ tingkat provinsi ini,” kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie di Ambon, Sabtu.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 875 Tahun 2024 tentang pengangkatan dewan pengawas, dewan hakim dan panitera Musabaqah Tilawatil Quran XXX tingkat Provinsi Maluku tahun 2024 di Kota Ambon.
Mereka terdiri atas 48 hakim dan 15 panitera yang akan memberikan penilaian pada peserta MTQ se-Provinsi Maluku yang akan dilaksanakan pada 21-22 Juni 2024.
“Kita semua mengenal dan meyakini bahwa para dewan hakim dan panitera ini adalah orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi serta memiliki kompetensi atau tingkat kepakaran di bidangnya masing-masing sehingga tidak bisa kita ragukan lagi, baik di bidang tilawah, tafsir, khat, M2IQ, syahril Quran dan Fahmil Quran,” katanya.
Ia mengatakan ikrar yang disampaikan dewan hakim dan panitera bukan hanya disaksikan oleh manusia, tetapi juga disaksikan Allah Rabbul‘Alamin.
“Manusia boleh tidak mengetahui apa yang kita kerjakan, tetapi Allah maha mengetahui segalanya, dan semua itu pasti akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Oleh karena itu, Sadali mengatakan tugas mulia diemban dewan hakim harus dijalankan secara profesional. Apalagi yang di musabaqahkan adalah kalamullah atau kalimat Tuhan yang suci. Oleh sebab itu, tidak boleh ada kebohongan dan kepalsuan dalam menilai.
“Pada sisi yang sama, penilaian yang jujur, objektif dan kredibel akan sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas peserta MTQ, sebaliknya penilaian yang tidak jujur, tidak objektif, dan tidak kredibel akan merusak kualitas peserta MTQ, bahkan dapat menimbulkan perpecahan atau fitnah di antara sesama kafilah,” katanya.
Ia mengatakan keputusan dewan hakim tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logis dewan hakim dan panitera harus cermat, jujur, adil, dan objektif dalam menilai, independen dan bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan dan godaan untuk berpihak dan tidak berlaku tidak jujur kepada siapapun.
“Saya mohon saudara-saudara harus konsisten berpegang kepada pedoman perhakiman dan mengesampingkan segala faktor yang dapat memengaruhi kemurnian dan objektivitas penilaian,” katanya.