Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengoptimalkan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2022 tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan.
"Kebakaran hutan mengakibatkan beberapa dampak negatif yang luar biasa seperti kerusakan ekologis, kerusakan keanekaragaman hayati, perubahan iklim, serta menimbulkan asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas transportasi baik darat laut maupun udara,” kata Pj Gubernur Maluku Sadali Ie di Ambon, Kamis.
Hal itu dikatakannya dalam rapat koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Maluku.
Sadali menerangkan bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan masih sangat besar di Maluku, terlebih lagi saat ini sedang memasuki musim kemarau, yang mana banyak lahan mengalami kekeringan dan mudah terbakar, ditambah lagi dengan semakin sulitnya sumber air untuk kebutuhan pemadaman api jika terjadi kebakaran hutan.
“Dalam rangka penanganan kebakaran hutan, Perda Nomor 8 harus dioptimalkan bersama dengan pemangku kepentingan terkait," ujarnya.
Pada perda tersebut diatur upaya menjamin terselenggaranya Sistem Informasi Patroli Pencegahan (SIPP) karhutla secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
Kemudian juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak karhutla, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mendorong peran serta masyarakat dalam usaha penanggulangan karhutla.
Oleh sebab itu, kata dia, rakor ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kebencanaan lebih dini secara terpadu dalam menghadapi musim kemarau dan antisipasi terjadinya kebakaran hutan.
"Kami harapkan dalam rapat ini, kita bersama melaksanakan koordinasi dan evaluasi penanganan kebakaran hutan di Provinsi Maluku, serta merumuskan berbagai upaya antisipasi yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan,” harapnya.
Ia juga menambahkan, diperlukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif dengan melibatkan semua pihak dari level atas hingga sampai level bawah, untuk menjadi salah satu langkah nyata yang harus diagendakan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Harapan besar, kita semua memiliki kepedulian dan tanggung jawab untuk bergerak bersama-sama dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar sektor, dalam pelaksanaan tugas, dengan ini kita akan mampu mengatasi setiap kendala di lapangan,” ungkapnya.