Ambon (Antara Maluku) - Sebanyak 210 narapidana (napi) dan tahanan penghuni 10 lembaga pemasyarakatan di Maluku diusulkan mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah atau Lebaran 2015.
"Jumlah 210 orang napi yang diusulkan memperoleh remisi ini terdiri dari Remisi Khusus (RK) I 208 orang dan RK II sebanyak dua orang," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku PC Anwar S di Ambon, Jumat.
Khusus untuk RK I, lanjutnya, merupakan remisi pemotongan masa penahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sedangkan RK II langsung bebas.
Rinciannya, RK I dengan pemotongan masa penahanan 15 hari sebanyak 32 orang, pemotongan masa penahanan satu bulan 153 orang dan pemotongan masa penahanan dua bulan sebanyak empat orang.
Sedangkan RK II atau langsung bebas sebanyak dua orang, masing-masing di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon satu orang dan satu orang lainnya di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Wahai, Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Anwar menjelaskan dari 210 orang napi yang diusulkan memperoleh remisi, yang terbanyak dari Lapas Kelas II A Ambon sebanyak 109 orang masing-masing RK I (108 orang) dan RK II satu orang.
"Remisi khusus lebaran biasanya diberikan kepada napi yang beragama Islam, begitu juga nanti pada saat hari Natal biasanya diberikan juga bagi napi yang beragama kristen.
Menurut dia, semua napi yang disetujui mendapatkan remisi khusus lebaran akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku atas nama Menteri Hukum dan HAM
"Kecuali napi yang terkait kasus ilegal logging, narkoba, korupsi dan makar, penentuan SK remisinya dari pihak Kementerian Hukum dan HAM," kata Anwar.
Dia menambahkan pemberian remisi khusus akan dilakukan pada saat hari H lebaran.
210 Napi Maluku Diusulkan Peroleh Remisi Lebaran
Jumat, 10 Juli 2015 14:52 WIB