Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikasi halal berperan untuk menumbuhkan kepercayaan diri usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia serta memperkuat perekonomian umat.
“Dengan sertifikasi halal, UMKM Indonesia akan lebih percaya diri, dan ekonomi umat pun semakin kuat,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan bahwa sertifikasi halal tidak hanya penting bagi umat Muslim, tetapi juga menjadi simbol kualitas dan kesehatan produk yang diakui dunia internasional.
“Produk halal adalah produk yang baik, bersih, dan berkualitas,” ujar dia.
Adapun pemerintah Indonesia melalui BPJPH mewajibkan agar para produsen memproses semua produknya bersertifikat halal hingga tenggat waktu Oktober 2026.
Lebih lanjut Haikal mengatakan arah kebijakan BPJPH tahun 2025–2029 berpedoman pada RPJMN 2025–2029, yakni "mendukung prioritas nasional kedua: penguatan ekosistem halal, serta prioritas nasional kedelapan melalui transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal".
Menurut Haikal, kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar bagi UMKM di daerah untuk menembus pasar global.
Selain itu, ia mengatakan kemudahan sertifikasi halal bagi UMKM merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap pelaku usaha kecil dan menengah.
“Pemerintah melalui BPJPH terus membuka akses kemudahan, termasuk fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI), agar pelaku UMK dapat meningkatkan daya saing dan menembus pasar yang lebih luas,” kata Haikal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJPH sebut sertifikasi halal berperan perkuat ekonomi umat
