Ambon, 5/12 (Antara Maluku) - Panwaslih Kota Ambon menyatakan, kehadiran Gubernur Maluku, Said Assagaff di kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Richard Louhenapessy - Syarif Hadler (PAPARISSA BARU) di kelurahan Waihaong, Senin (28/11), tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.
"Penegakan Hukum Terpadu(Gakkumdu) telah menyikapi pelaporan tim hukum pasangan calon Paulus Kastanya - Muhammad Armys Syarif "Sam" Latuconsina dengan jargon "PANTAS" pada 2 Desember 2016, ternyata tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana tercantum dalam UU No. 10 tahun 2016," kata Ketua Panwaslih Kota Ambon, Jen Latuconsina, di Ambon, Senin.
Dia mengemukakan, keterlibatan Gubernur Said saat kampanye pasangan PAPARISSA BARU yang belum memiliki izin Mendagri, tidak terbukti unsur pidana Pemilu.
"Gubernur Said saat kehadiran maupun sambutannya juga tidak ada unsur mengajak agar memilih pasangan PAPARISSA BARU," ujar Jen.
Dia mengakui, Gakkumdu sudah mendengar rekanan sambutan Gubernur da berdasarkan analisa mengacu kepada UU No.10 tahun 2016 ternyata tidak ada unsur mengajak sehingga pelaporan tersebut tidak masuk dalam unsur pidana Pemilu.
"Kehadiran Gubernur yang melekat hukum administrasi juga tidak terbukti adanya unsur pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 189 UU No. 10 tahun 2016," tandas Jen.
Sebelumnya, tim hukum "PANTAS", Hendrik Samalelewal, SH, mengatakan, laporan dugaan keterlibatan Gubernur Said di kampanye pasangan calon PAPARISSA BARU di kelurahan Waihaong, kecamatan Nusaniwe, Senin (28/11) malam telah dilaporkan ke Panwaslih pada 2 Desember 2016.
"Kami meminta Panwaslih kota Ambon agar bertindak tegas berdasarkan UU No.10 tahun 2016 pasal 70 dan 71 sebagai rujukan dalam proses penyelenggaraan Pilkada berdasarkan azas demokrasi," ujarnya.
Pertimbangannya, sebelumnya berbicara Gubernur Said menyatakan bahwa ia belum mendapatkan izin dari Kemendagri untuk berkampanye sehingga kehadirannya di kampanye pasangan "PAPARISSA BARU" dalam kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat Waihaong.
"Kami mencermati dari aspek adminitrasi pemerintahan kehadirannya saat kampanye itu tetap dalam jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN), pejabat daerah atau Gubernur sebagaimana diatur dalam UU No.10 tahun 2016 pasal 70 dan 71," kata Hendrik.
Apalagi, saat berbicara itu yang bersangkutan diduga melakukan penekanan terhadap ibu Lurah Waihaong yang tidak menghadiri kampanye.
"Berdasarkan analisa kehadiran maupun pernyataan Gubernur, maka itu menguntungkan pasangan calon "PAPARISSA BARU" dan merugikan "PANTAS" sehingga Panwaslih kota Ambon diminta memprosesnya sesuai ketentuan perundang - undangan," tegas Hendrik.