#JAMPIDSUS KEJAGUNG

Kami memiliki 179 berita tentang jampidsus kejagung

Kejagung sebut Dirpem JAKTV nonaktif wajib lapor usai jadi tahanan kota

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara, Tian Bahtiar (TB) selaku ...

Kejagung ungkap sakit yang diderita Dirpem JAKTV nonaktif

Kejaksaan Agung mengungkapkan tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara bernama Tian Bahtiar (TB) selaku ...

Kejagung serahkan dokumen terkait perintangan penyidikan ke Dewan Pers

Kejaksaan Agung menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara melalui narasi ...

Kejagung periksa mantan Dirut Pertamina Karen terkait kasus minyak mentah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi terkait kasus dugaan ...

Kejagung ungkap peran advokat-Dirpem JAKTV yang rintangi penyidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran advokat MS (Marcella Santoso), advokat dan dosen JS (Junaedi Saibih), dan Direktur ...

Kejagung tetapkan tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of ...

Kejagung dalami motif hakim Djuyamto titipkan tas ke satpam PN Jaksel

Kejaksaan Agung tengah mendalami motif salah satu tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor ...

Kejagung geledah tiga lokasi dalam kasus suap di PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi sebagai kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara ...

Kejagung: Anggota legal Wilmar beri suap guna muluskan putusan lepas

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tersangka MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar Group memberikan uang suap Rp60 ...

Kejagung ungkap sumber dana suap ke tiga hakim PN Jakpus

Kejaksaan Agung mengungkapkan sumber dana suap ke tiga hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas ...