Tardakwa Ruslan Pelu mengakui baru dua kali membeli narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Saya membelinya dari seseorang bernama Apri di Desa Mamala, Kecamatan Leihitu , Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada awal 2021," kata Ruslan di Ambon, Rabu.

Pengakuan terdakwa disampaikan dalam persidangan secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Christina Tetelepta didampingi dua hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Terdakwa mengakui kalau pembelian satu paket sabu yang pertama dari Apri seharga Rp300.000 dan kedua Rp450.000.

"Saya tidak memiliki riwayat penyakit khusus sehingga membutuhkan narkoba dan juga tidak ada izin khusus dari dokter," ujar terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.

JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Ela Ubleuw mengatakan, terdakwa Ruslan Pelu ditahan polisi sejak 20 Februari 2021 di Desa Hitulama, Kecamatan Salahutu setelah melakukan pembelian narkoba untuk kedua kalinya.

"Terdakwa dijerat melanggar pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021