Ternate (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov Maluku Utara (Malut) untuk membenahi tata kelola pemerintahan mulai dari pelayanan kepada masyarakat hingga pelayanan perizinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V, Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Abdul Haris di Ternate, Jumat, meminta Pemprov Malut melakukan pembenahan sistem pelayanan secara terintegrasi guna mencegah terjadinya praktik korupsi.
Selain itu, kata Abdul Haris, pihaknya meminta Pemprov Malut mengatur pengelolaan aset negara dan menggandeng aparat penegak hukum setempat agar menarik aset-aset negara yang masih dikuasai mantan pejabat.
Selain itu, pihaknya meminta seluruh sistem pengelolaan birokrasi harus betul-betul diatur sesuai ketentuan mulai dari pelayanan publik hingga sistem kepegawaian.
Bahkan, kata Abdul Haris, pihaknya juga telah mengingatkan kepada Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali untuk tidak semena-mena melakukan mutasi dan demosi terkait dengan penempatan pejabat struktur di lingkup Pemprov Malut.
"Kami ingatkan agar Plt Gubernur Malut tidak boleh semena-mena dalam melakukan mutasi atau demosi pejabat dan harus sesuai ketentuan, sebab tindakan Plt. Gubernur Al Yasin Ali bertentangan dengan edaran Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, yang menyebutkan bahwa mulai 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatannya dilarang mengganti pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri, sedangkan proses pemberhentian tersebut dilakukan pada 25 Maret 2024," katanya.
Hal tersebut disampaikan KPK terkait adanya polemik pemberhentian Sekretaris Daerah definitif Samsuddin A Kadir dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemprov Malut yang tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memblokir Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan APBD tahun 2024, karena adanya pencopotan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir dan tiga pejabat eselon II yang improsedural.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh di internal Pemprov Malut, SIPD yang semula diblokir telah dibuka kembali oleh Kemendagri pada26 April 2024.