Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Kompleks Pokarina, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra Kurang dari 1x24 jam.
Pelaku berinisial PO diduga membacok temannya, TAK, menggunakan parang usai keduanya terlibat cekcok setelah mengonsumsi minuman keras tradisional sopi pada Senin (28/4/2025) pukul 05.50 WIT.
"Terduga pelaku membacok korban dengan parang ke arah tubuh. Namun korban menangkis serangan itu, sehingga parang mengenai tangan kanannya," kata Kapolres Malra AKBP Frans Duma, di Ambon, Rabu.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat di tangan kanannya dan langsung dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun, Langgur, untuk mendapat perawatan intensif.
Ia menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Desa/Ohoi Ngilngof. Namun, berkat kerja cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (29/4/2025).
Pihak kepolisian yang menerima laporan dari warga segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kemudian melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah salah satu warga di Ohoi Ngilngof.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Malra untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini, PO tengah menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak mengonsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu konflik di wilayah tersebut.
"Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Tanah Evav yang kita cintai ini," ajaknya.