Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mendata sebanyak 10 koperasi mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di area pertambangan Gunung Botak Pulau Buru.
“Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah pertambangan Gunung Botak, sudah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM kepada 10 koperasi yang telah memenuhi syarat,” ujar Asisten II Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang di Ambon, Jumat.
Ia menjelaskan syarat utama untuk mendapatkan IPR adalah menjadi penduduk setempat dan memiliki izin usaha (NIB).
Selain itu, diperlukan surat permohonan, salinan KTP, surat keterangan dari desa/kelurahan, pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan pertambangan dan lingkungan, serta surat keterangan fiskal.
“Persyaratan teknis meliputi peta lokasi dengan koordinat, laporan eksplorasi, studi kelayakan, rencana reklamasi, dan rencana kerja serta anggaran biaya,” ujar dia.
Ia melanjutkan data koperasi ini sudah melalui tahapan administrasi di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disediakan Kementerian ESDM dan tahapan teknis, maupun beberapa tahapan lainnya yang dipersyaratkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru.
“Pada aplikasi MODI, mereka mengisi data tentang bagaimana cara mereka menambang, mengukur pendapatan, transparansi, hingga menangani PNBP dan persyaratan lainnya, sepuluh koperasi ini sudah memenuhi semua syarat, dalam dua hari ke depan kita terlebih dahulu melakukan sosialisasi oleh dinas terkait kepada seluruh pihak yang berkepentingan di wilayah Pertambangan Rakyat, tentang bagaimana cara menambang, menangani lingkungan, persoalan tenaga kerja, maupun syarat lainnya terutama lingkungan, serta dilanjutkan dengan pembersihan lapangan oleh pihak pengamanan,” jelas Kasrul.
Menurut dia, hal ini penting untuk disampaikan kepada masyarakat yang ada di wilayah Gunung Botak dan sekitarnya, di mana setelah ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi bersama dengan pihak keamanan, untuk menyisir lokasi tersebut, sehingga Koperasi yang sudah memiliki IPR, bisa siap untuk melakukan penambangan.
“Setelah itu pihak Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM, akan melakukan penandaan batas wilayah pertambangan, karena masing-masing koperasi mendapatkan kurang lebih 10 hektare wilayah pertambangan mereka, jadi kalo ada 10 koperasi berarti kurang lebih ada 100 hektare wilayah pertambangan rakyat, setelah itu mereka akan menambang, dan kita akan melakukan pengawasan maupun monitoring,” terangnya.
Ia meminta pihak yang secara ilegal untuk tidak beroperasi di wilayah itu segera meninggalkan area itu karena akan ditambang secara legal, terkontrol dan mengurangi dampak negatif seperti longsor hingga memakan korban jiwa.
“Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya Izin Pertambangan Rakyat untuk beberapa Koperasi ini, pengembangan dan pengelolaan Gunung Botak dapat memberikan manfaat yang baik kepada kita semua, dan ujung-ujungnya meningkatkan pendapatan ekonomi Masyarakat yang ada di Gunung Botak dan sekitarnya,” katanya.