Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Maluku memperkuat peran tim pengawasan orang asing (Timpora) guna mengawasi pergerakan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Maluku yang memiliki karakteristik kepulauan dan berbatasan dengan jalur internasional.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Abduraab Ely di Ambon, Selasa, mengatakan penguatan pengawasan dilakukan melalui rapat Timpora tingkat Provinsi Maluku tahun 2026 yang melibatkan lintas instansi aparat penegak hukum (APH)

“Tujuan rapat Timpora ini untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang berkegiatan di Indonesia pada umumnya dan Maluku pada khususnya,” kata Abduraab Ely saat membacakan sambutan Kepala Kanwil  Ditjen Imigrasi Maluku Doni Alfisyahrin.

Ia menjelaskan pembentukan Timpora merupakan implementasi petunjuk pelaksanaan Kementerian Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

Menurut dia, sesuai regulasi tersebut, Timpora memiliki tugas melakukan koordinasi dan pertukaran data serta informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, menghimpun informasi dan data dari instansi terkait, menganalisis dan mengevaluasi pengawasan orang asing, hingga menyelesaikan permasalahan terkait keberadaan WNA secara terpadu.

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2026 yang melibatkan lintas instansi Aparat Penegak Hukum (APH), di Ambon, Selasa (19/5/2026). ANTARA/Dedy Azis

Selain itu, Timpora juga bertugas melakukan operasi gabungan pengawasan orang asing bersama aparat penegak hukum guna memastikan seluruh aktivitas WNA di daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Timpora juga sekaligus mengevaluasi setiap keberadaan warga negara asing dan kegiatannya di Maluku untuk memastikan pengawasan hukumnya berlangsung setiap saat,” ujarnya.

Ia mengatakan pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan hanya oleh Imigrasi, melainkan membutuhkan sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Wilayah kerja kami sangat luas, mulai dari Pulau Buru, Seram Lease, Ambon hingga pulau-pulau tenggara. Oleh karena itu diperlukan sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum agar pengawasan berjalan optimal,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku juga menyampaikan rencana penambahan dua kantor Imigrasi baru di Provinsi Maluku pada 2027, masing-masing di wilayah Kepulauan Aru dan Saumlaki.

“Dua kantor Imigrasi baru yang akan mulai beroperasi pada tahun 2027 masing-masing di wilayah Kepulauan Aru dan Saumlaki,” ujar Abduraab.

Menurut dia, penambahan kantor tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah Maluku yang berbatasan langsung dengan jalur masuk dari Australia dan Timor Leste yang dinilai rawan terhadap lalu lintas orang asing.

Selain mendukung pengawasan, menurut dia, keberadaan kantor imigrasi baru juga diproyeksikan memperkuat pelayanan dan mendukung berbagai proyek strategis serta aktivitas lintas batas di kawasan timur Indonesia.

 



Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026