Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)  Ambon menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Dian Nikijuluw dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 115 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PNAmbon,, Orpa Marthina didampingi Josce Jane Ririhena dan Julianti Wattimury selaku hakim anggota,  di Ambon, Kamis.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Keputusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU),  Ela Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Fistos Noya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap mereka.

Terdakwa Dian Nikijuluw awalnya ditangkap petugas BNNP Maluku saat menjemput rekannya Marianus Kainama yang baru datang dari Jakarta dan membawa narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Petugas BNNP Maluku yang mendapatkan informasi ini langsung membuntuti terdakwa Dian Nikijuluw yang mengemudikan sebuah mobil usai menjemput rekannya Marianus pada 16 Oktober 2020.

Mengantongi informasi tersebut, personel BNNP Maluku memantau pergerakan Marianus Kainama di Bandara Pattimura. Ketika melintasi pintu keluar, personel BNNP menyergap Marianus yang berada dalam mobil yang dikemudikan terdakwa Dian Nikijuluw.

Mobil diarahkan menuju Polsek Bandara Pattimura untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip ukuran sedang.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021