Direktur Moluccas Coastal Care (MCC) Teria Salhuteru mengkritisi pengelolaan sampah di sekitar kawasan konservasi mangrove Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang mempengaruhi pertumbuhan tanaman tersebut.

"Kami pada dua tahun lalu meminta penyediaan bak sampah di sekitar lokasi konservasi kepada Dinas Linkungan Hidup dan Persampahan (DLH) Kota Ambon, tetapi tidak ada tindak lanjut hingga sekarang," kata Teria,  di Ambon, Senin.

Ia mengatakan kawasan konservasi mangrove di pesisir Kelurahan Lateri merupakan salah satu kawasan penyangga untuk ekosistem Teluk Ambon. Upaya pelestarian wilayah tersebut telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu oleh banyak aktivis lingkungan hidup.

Hutan mangrove yang sebelumnya ditanam oleh Dominggus Sinanu, penerima Kalpataru, di wilayah tersebut sejak 1977 mulai berangsur-angsur menghilang akibat pembangunan dan pengelolaan sampah.

MCC pada 2019-2000 berupaya menyelamatkan hutan mangrove dengan melakukan penanaman ulang 5.000 anakan mangrove, tetapi terkendala oleh sampah yang menumpuk di tepi jalan dan terbawa air hujan hingga ke tepian teluk.

Mengatasi hal itu, MCC berkoordinasi dengan DLH Kota Ambon untuk penyediaan bak sampah baru, agar sampah yang dibuang oleh masyarakat tidak mempengaruhi pertumbuhan mangrove, hanya saja belum ditanggapi.

"Menumbuhkan mangrove itu gampang-gampang susah, apalagi substrat pesisir Lateri cenderung berbatu. Mangrove hanya tumbuh beberapa centimeter dalam setahun, dan bisa mati jika tertutup sampah," ujar Teria. 

Dikatakannya lagi, Pemerintah Kota Ambon seharusnya tidak menutup mata melihat permasalahan sampah yang terjadi di Lateri, karena telah diamanatkan dalam pasal 28H ayat satu Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sejalan dengan kebijakan undang-undang tersebut, pengelolaan dan penyelamatan lingkungan hidup seharusnya juga mendapat dukungan dari pemerintah setempat.

"Tempat sampah tidak hanya sebagai program, tetapi membutuhkan pemeliharaan dari pihak berwajib. Jika merujuk pada pasal ini sebaiknya pemerintah tidak menutup mata melihat permasalahan sampah yang terjadi," tandas Teria.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021