Aparat dari kepolisian dan Satpol PP membubarkan paksa demonstrasi yang mengkritisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di depan kantor Wali Kota Ambon, Maluku, Kamis.

Massa yang mengaku terdiri dari gabungan mahasiswa dari perguruan tinggi dan organisasi pemuda di Ambon. Awalnya aksi berlangsung damai meski di tengah hujan. Pendemo berada di luar pagar dan sejumlah aktivitas memanjat pagar untuk melakukan orasi serta membentangkan spanduk. Namun, sekitar pukul 12.30 WIT, aparat kepolisian dan Satpol PP yang berjaga langsung membubarkan paksa para demonstran. Di antara mereka juga ada petugas yang menggunakan pakaian sipil saat menangkap para demonstran.

Terlihat tiga orang pendemo ditarik masuk ke dalam halaman kantor Wali Kota Ambon secara paksa oleh petugas. Seorang mahasiswa, Ikbal Kaplale, mengaku sempat dipukuli hingga tersungkur ke tanah karena menolak diamankan oleh aparat.

"Yang pukul Satpol PP dan Polisi," kata Ikbal Kaplale, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. 

Ia mengatakan demonstrasi tersebut bertujuan untuk menyuarakan aspirasi karena PPKM Mikro berdampak pada masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah. Mahasiswa ingin aspirasi tersebut langsung disampaikan kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, namun aparat justru membubarkan mereka.

 
Aparat mengamankan sejumlah pendemo saat unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (15/7/2021). Massa yang terdiri dari gabungan mahasiswa perguruan tinggi di Ambon menggelar demonstrasi yang mengkritisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Ambon. . (ANTARA FOTO/FB Anggoro)



"Petugas agresif," kata Ikbal sambil menunjukan mukanya yang bengkak akibat terkena pukulan aparat.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Wakapolresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Heri Budianto menyatakan pembubaran aksi demonstrasi puluhan mahasiswa IAIN Ambon karena demo tersebut belum mengantongi izin dari kepolisian.

"Aksi demo yang dilakukan mahasiswa ini tidak memiliki izin resmi dari kepolisian," kata Wakapolresta di Ambon, Kamis.

Selain itu, terkait penerapan PPKM mikro di wilayah Pulau Ambon yang masih berlaku hingga sekarang maka perlu dihindari kerumunan masa dalam jumlah banyak.

Menurut dia, setiap orang atau sekelompok masa yang bermaksud melakukan aksi demonstrasi minimal tiga hari sebelumnya sudah mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan izin kepolisian.

Pemerintah daerah menerapkan PPKM Mikro sejak  8 hingga 21 Juli 2021. Sebelumnya, pelaksanaan PPKM Mikro sempat menimbulkan pro dan kontra karena tindakan oknum petugas Satgas COVID-19 Ambon yang dinilai arogan saat menghukum ibu-ibu penjual ikan di Pasar Mardika, Ambon. Video tersebut kemudian "viral" dan mayoritas menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan merugikan kaum marjinal melalui PPKM Mikro.

Wali Kota Ambon,Richard Louhenapessy dan tim Satgas telah menggelar pertemuan dengan mengundang ibu -ibu penjual ikan melalui zoom meeting untuk meminta maaf secara langsung.

Permohonan maaf juga disampaikan kepada seluruh masyarakat dan warganet, atas peristiwa yang viral tersebut.

"Wali Kota Atas nama Pemkot maupun  Satgas COVID- 19, telah meminta maaf kepada para pedagang ikan juga masyarakat kota Ambon terusik dengan kejadian tersebut," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Ambon Joy Adriaansz di Ambon pada 10 Juli 2021.

Ia mengatakan sebagai tindakan tegas, oknum Satgas COVID-19 Kota Ambon yang membentak penjual ikan dalam video tersebut telah ditegur, dan dibebastugaskan sementara untuk mendapatkan pembinaan.

Baca juga: Wakapolresta Pulau Ambon bubarkan aksi demo tolak PPKM mikro, begini penjelasannya
Baca juga: Video sanksi sosial viral, oknum Satgas COVID-19 Ambon dibebastugaskan, begini penjelasannya

Pewarta: FB Anggoro

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021