Ambon (ANTARA) -
Pemerintah pusat menetapkan Kota Ambon, Provinsi Maluku masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro level satu.
Juru bicara (Jubir) Satgas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, di Ambon, Kamis, menjelaskan, kebijakan Ambon masuk PPKM Mikro level satu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 tahun 2021 tertanggal 22 November tentang PPKM level tiga, dua, dan level satu.
Serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Ia mengatakan, dalam instruksi Mendagri, untuk Provinsi Maluku, yang masuk kriteria level satu hanya Kota Ambon. Sedangkan, 10 kabupaten/kota lainnya masih berada di level dua yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Buru, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, dan Kota Tual.
Sedangkan level tiga yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Joy menjelaskan, penetapan level wilayah PPKM, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Indikator itu, lanjutnya, ditambah indikator capaian total vaksinasi dosis satu, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen.
Capaian vaksinasi kota Ambon mencapai 83,81 persen untuk dosis pertama, dan vaksinasi Lansia yang telah mencapai 64,48 persen.
"Berdasarkan indikator tersebut, didukung dengan tidak adanya lagi kasus konfirmasi positif COVID- 19, maka kota Ambon ditetapkan pada PPKM Mikro level satu," ujarnya.
Jubir menambahkan, dengan turunnya Kota Ambon ke PPKM Mikro level satu, maka akan ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan Instruksi Wali Kota Ambon terbaru untuk implementasi di lapangan.
"Instruksi Mendagri mulai berlaku 23 November sampai dengan 6 Desember 2021," tandas Joy.