Ambon (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Wakapolresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Heri Budianto bersama sejumlah anggota polisi membubarkan aksi demonstrasi puluhan mahasiswa IAIN Ambon untuk menolak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di depan pintu Kantor Wali Kota.
"Aksi demo yang dilakukan mahasiswa ini tidak memiliki izin resmi dari kepolisian," kata Wakapolresta AKBP Heri Budianto di Ambon, Kamis.
Selain itu, terkait penerapan PPKM mikro di wilayah Pulau Ambon yang masih berlaku hingga sekarang maka perlu dihindari kerumunan masa dalam jumlah banyak.
Menurut dia, setiap orang atau sekelompok masa yang bermaksud melakukan aksi demonstrasi minimal tiga hari sebelumnya sudah mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan izin kepolisian.
Namun aksi puluhan mahasiswa dipimpin Jihad Toisuta selaku koordinator lapangan ini tidak memiliki izin sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan pengamanan dengan membubarkan kerumunan massa.
"Menyangkut adanya mahasiswa yang diduga terkena pukulan anggota polisi, tentu ada mekanismenya dan mereka dipersilahkan untuk melapor ke Propam," tandas Wakapolresta.
Dalam aksi demo tersebut, para pendemo juga telah menyiapkan surat tuntutan bernomor 37/RAMA-Remas Imam Masjid Rijali yang intinya menolak PPKM Mikro di Maluku dan menolak surat edaran Kemenag Maluku tentang ditiadakannya Shalat Idul Adha 1442 Hijriah.
Demonstran juga menuntut Pemkot Ambon untuk melakukan transparansi anggaran dan menolak pemberlakuan kartu vaksinasi COVID -19 sebagai syarat administrasi dalam pelayanan publik.
Dalam surat tuntutan yang ditandatangani Ketua Remaja Masjid Imam Rijali, Ikbal Kaplale ini juga meminta Pemkot Ambon melakukan evaluasi pada setiap rumah sakit serta menolak dan mengutuk dengan keras masuknya tenaga kerja asing ke Maluku.
Baca juga: Aparat bubarkan demo mahasiswa kritisi PPKM Mikro di Ambon, begini kronologinya
Wakapolresta Pulau Ambon bubarkan aksi demo tolak PPKM mikro, begini penjelasannya
Kamis, 15 Juli 2021 11:54 WIB