Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Jakarta Tourisindo (Jaktour) atau Jakarta Experience Board (JXB) menegaskan akan kooperatif terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI, bahkan yang bersangkutan telah dipecat oleh perusahaan.

"Jaktour bersikap kooperatif, bahkan dua nama yang bersangkutan itu telah lama dipecat oleh kami," kata Dirut PT JXB Novita Dewi dalam pesan singkatnya pada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Sikap kooperatif pihaknya itu, jelas Novita, adalah mulai dengan selalu hadir apabila dibutuhkan keterangan, baik untuk level karyawan hingga direksi.

Kemudian Jaktour atau JXB juga melakukan pendampingan bagi saksi-saksi yang hadir baik berstatus mereka berstatus karyawan aktif maupun karyawan purnabakti (pensiunan).

"Jaktour menjunjung tinggi transparasi dan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk memberikan data-data yang dibutuhkan demi kepentingan penyidikan kasus," ucap Novita.

Baca juga: Jaksa belum tetapkan tersangka dugaan korupsi ADD Haruku, tegakkan hukum

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT JXB A.T Erik Triadi memberikan apresiasi terhadap keseriusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort tersebut.

Erik, dalam keterangannya menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan pada hasil audit di tahun 2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015.

Dan kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo (JXB) sejak Juni 2017.

Baca juga: Kasus korupsi dana COVID-19, Jaksa KPK mentahkan keterangan tiga orang dekat Juliari Batubara

"Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Erik.

Dalam menjalankan bisnisnya, PT Jakarta Tourisindo selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dimana prinsip transparansi, akuntabilitas dan independensi harus dijalankan dengan konsisten.

"Sehingga, semua operasional perusahaan selalu patuh dan berada dalam koridor norma dan aturan hukum yang berlaku," tutur Erik.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourinsindo (Jaktour), yakni berinisial SY dan RI.

Baca juga: Kejati Maluku hentikan penyidikan kasus pengadaan mobil Damkar MBD, begini penjelasannya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu, menyebutkan RI (selaku General Manager) dan SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta.

Ashari mengungkapkan, penetapan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS.

Ashari menjelaskan para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.

Ashari mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp5,1 miliar yang dilakukan sejak 2014 hingga Juni 2015.

Meski ditetapkan tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta tidak menahan SY dan RI karena pertimbangan keduanya bersikap kooperatif saat menjalani proses penyidikan.

Baca juga: Kejati Maluku jemput paksa tersangka korupsi Lantamal Ambon, begini kronologinya

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021