Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Maluku menutup penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2016 senilai Rp5,5 miliar.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, jaksa tidak menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini," kata Aspidsus Kejati Maluku M. Rudy, di Ambon, Sabtu.

Dengan demikian Kejati Maluku menutup kasus atau SP3 anggaran pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran itu.

Baca juga: Kejati Maluku jemput paksa tersangka korupsi Lantamal Ambon, begini kronologinya
 
Pengadaan satu unit mobil damkar tipe 4 tersebut,  secara khusus ditempatkan di dalam kawasan Bandara Tiakur, Kabupaten MBD.

Selain memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik Kejati Maluku turun ke lapangan untuk melihat kondisi riil  mobil pemadam kebakaran tersebut.

Menurut dia, pengadaan barang berupa mobil pemadam kebakaran di lapangan memang ada dan spesifikasinya sesuai dengan kontrak yang dibuat.

"Jaksa penyidik juga telah meminta keterangan secara resmi Odi Orno selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD," tandas Apidsus..

Odi Orno saat itu memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan pada  29 Januari 2021 dan yang bersangkutan langsung berhadapan dengan jaksa penyidik.

Baca juga: Kejati Maluku sebut gratifikasi istri Bupati Maluku Tenggara tidak terbukti, penyelidikan ditutup

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021