Ternate (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara (Malut) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Saat malam takbiran, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Ternate," kata Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dihubungi, di Ternate, Senin.
Dia menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Ternate Ipda Iwan Mole, bersama anggota piket fungsi dan Satlantas.
Di lokasi pertama, seorang perempuan berinisial ST (48), warga Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, diamankan dengan barang bukti berupa 9 kantong plastik berisi minuman keras Cap Tikus dan 10 kantong plastik miras Akar.
Sementara itu, di lokasi kedua, petugas menangkap perempuan berinisial S.M. (39), warga Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah. Polisi menemukan 18 botol Cap Tikus dalam kemasan air mineral 600 ml dan 1 botol miras Akar.
Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran miras ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif selama Ramadhan.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," ujar dia.